Minggu, 08 April 2012

Jurnal Karya Tulis Ilmiah Syarat Kelulusan: Antara Positif vs Negative

Oleh: Rahmat Arafah A
Pada tanggal 27 Januari 2012 yang lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI melayangkan Surat Keputusan terkait skripsi, tesis dan disertasi mahasiswa yang akan lulus mulai Agustus 2012 dan seterusnya harus masuk dalam penerbitan jurnal. Bahkan ini menjadi prasyarat kelulusan calon Sarjana, Magister dan Doktor dari Perguruan Tinggi Se Indonesia. Surat Keputusan tersebut dikirimkan oleh Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi se Indonesia, baik Negeri maupun Swasta. Sontak hal ini membuat para rektor Perguruan Tinggi, baik Negeri maupun Swasta menjadi berang. Karena jumlah calon Sarjana maupun Magister belum sebanding dengan media jurnal yang dapat menampung keinginan dari Surat Keputusan tersebut.
Sesungguhnya maksud dan niat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI tersebut sangat bagus dan perlu kita apresiasi dengan sambutan positif. Kenapa demikian? Karena salah satu indikator penting dari majunya kwalitas pendidkan suatu bangsa, khususnya untuk dunia pendidikan Perguruan Tinggi terletak pada hasil riset maupun karya ilmiah yang dimuat di jurnal ilmiah yang dilakukan oleh segenap civitas akademika Perguruan Tinggi tersebut. Baik itu dosen maupun mahasiswanya.
Bahkan hasil data survei yang dilakukan oleh Scimagojr, Journal and Country Rank pada tahun 2011 menunjukkan dalam kurun waktu tahun 1996 sampai dengan tahun 2010 Indonesia hanya memiliki 13.047 jurnal ilmiah. Dari 236 negara, ranking, Indonesia hanya mampu menempati urutan ke 64. Sementara Malaysia memliki 55.211 jurnal ilmiah dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah. Artinya, apabila kita kalkulasikan per-tahun mulai tahun 1996 – 2010, Thailand mampu menghasilkan jurnal ilmiah sebanyak 4.210 jurnal, sementara Malaysia mampu menghasilkan 3.944 jurnal pertahun. Namun, Indonesia hanya mampu menghasilkan jurnal tiap tahunnya sebanyak 931 jurnal ilmiah saja.
Bahkan suatu lembaga yang melakukan survey Top University se Asia dari 100 peringkat atas, dari Perguruan Tinggi Se-Indonesia hanya 3 Perguruan Tinggi saja yang dapat masuk dalam 100 besar. Universitas Indonesia pada peringkat 80, disusul oleh Universitas Airlangga Surabaya pada peringkat 86 dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada peringkat 96. Artinya, masih perlu upaya keras menumbuhkan minat riset serta karya ilmiah mahasiswa dan dosen. Berangkat dari hasil penelitian inilah, penulis berasumsi bahwa Bapak Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI bersama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 27 januari 2012 tersebut.
Menyikapi Surat Keputusan yang di terbitkan Oleh Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI, beragam tanggapan dan respon yang muncul dari kalangan Rektor ketika menerima Surat edaran tersebut. Kenapa hal itu bisa terjadi? Pertama adalah wadah untuk menampung jurnal ilmiah tersebut. Karena jumlah wadah tersebut tidak berbanding sama dengan jumlah calon Sarjana maupun calon Magister. Kedua, minimnya daya baca masyarakat terdidik Indonesia. Sehingga dengan rendahnya daya baca masyarakat terdidik Indonesia, akan berdampak pada lemahnya daya menulis masyarakat Indonesia. Apabila kemampuan membaca dan menulis kaum terdidik Indonesia lemah, maka akan sangat mustahil jurnal ilmiah itu bisa terwujudkan dalam jumlah yang signifikan. Karena sangat mustahil sekali seseorang mampu menulis tanpa harus banyak membaca. Dengan proses membaca serta mengamati perkembangan yang terjadi dilingkungan masyarakat Indonesiaa, maka dari situlah timbul kemampuan untuk menuliskan sebuah gagasan maupun ide.
Penulis sendiri melihat dampak dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional, sebagai salah seorang akademisi, perlu kiranya kita melihat Surat Keputusan tersebut secara menyeluruh. Terkait oleh itu, maka ada beberapa point yang ingin penulis paparkan:
Pertama, Surat Keputusan tersebut sangat bagus sekali guna meningkatkan kwalitas keilmuan para calon sarjana dan Magister serta Doktor, maupun kwalitas Perguran Tinggi. Karena dengan adanya pemberlakuan Surat Keputusan tersebut, maka para mahasiswa dan perguruan tinggi akan menjadi lebih bersemangat untuk meningkatkan kwalitas karya ilmiah yang dapat masuk dalam jurnal ilmiah dan cetak yang diterbitkan maupun media jurnal ilmiah online yang terakreditasi.
Kedua, dengan adanya pemberlakuan Surat Keputusan tersebut bagi insan Perguruan Tinggi, akan mampu meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi Indonesia di panggung International, khususnya dalam masalah karya tulis ilmiah yang dapat dipublikasikan oleh media jurnal ilmiah. Sebagaimana yang yang telah dijelaskan oleh pihak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI, bahwa setiap mahasiswa yang akan lulus dari suatu Perguruan Tinggi, baik Negeri maupun Swasta per Agustus 2012 dan seterusnya, untuk yang program sarjana diwajibkan membuat karya ilmiah minimal telah di muat dalam jurnal kampus. Adapun untuk mahasiswa Program Magister minimal harus membuat karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal nasional yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan RI. Sementara itu, untuk calon doctor yang akan lahir per-Agustus 2012 dan seterusnya, minimal sudah memiliki karya tulis ilmiah yang sudah masuk dalam jurnal ilmiah International dan diterbitkan.
Permasalahannya sekarang adalah, ketika ada mahasiswa yang sudah selesai masa kuliahnya ditandai dengan sidang skripsi maupun thesis per-Agustus 2012 dan seterusnya, namun belum memiliki sebuah karya ilmiah yang telah dimuat di media jurnal ilmiah, baik yang cetak maupun online, maka yang akan terjadi adalah mahasiswa menjadi terbengkalai untuk masa studinya. Karena belum dinyatakan lulus dari sebuah Perguran Tinggi berdasarkan ketentuan terbaru Surat Keputusan tertanggal 27 Januari 2012, hanya karena belum memiliki karya ilmiah yang telah dipublikasikan dalam media jurnal ilmiah, baik cetak atau elektronik.
Lalu bagaimana yang terbaik? Alangkah baiknya sebelum keinginan dan niat yang baik dari Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI ini diterapkan secara utuh 100%, yang harus dipersiapkan terlebih dahulu itu adalah instrumentnya. Dalam hal ini yang menjadi instrumentnya adalah media jurnal lmiah itu sendiri, baik cetak maupun elektronik. Sehingga pihak perguran tinggi, terlebih para mahaiswanya tidak menjadi korban dari pemberlakuan Surat Keputusan tersebut.
Kemudian, Pihak Deriktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI pada tahap awal agar menghimbau kepada seluruh media tersebut untuk meningkatkan volume terbitnya, baik edisinya maupun jumlah karya ilmiah yang dapat masuk media tersebut. Bahkan ada upaya untuk memunculkan media jurnal ilmiah baru dibawah kendali Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan Nasional RI.
Kedua, surat keputusan tersebut apabila hendak diterapkan 100% mulai Agustus 2012 ini, sementara instrument pendukung dari publikasi karya ilmiah itu tidak sebanding dengan jumlah lulusan, maka akan terjadi kerusuhan dunia pendidikan. Selain itu juga, Surat Keputusan tersebut mempunyai arti bahwa yang ingin dikejar oleh pemerintah kita adalah hasil akhir dari sebuah karya ilmiah yang bisa masuk dalam jurnal lokal maupun regional atau nasional bahkan international, bukan menciptakan nuansa ilmiah yang akan bermuara pada lahirnya jurnal ilmiah itu sendiri. Dalam dunia pendidikan berkwalitas tinggi itu yang menjadi titik beratnya adalah proses suatu hasil yang hendak dicapai, sehingga kalau prosesnya dapat dilewati dengan sempurna, kwalitas jurnal ilmiah itu bukanlah prematur, namun betul-betul matang dan dapat bermanfaat bagi perkembangan keilmuan anak bangsa.
Adapun solusi dan gagasan yang dapat penulis sampaikan disini terkait Surat Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat Keputusan tersebut tetap dijalankan mulai Agustus 2012 ini. Namun pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap. Pertama adalah pemberlakuannya tidak dapat dipukul rata untuk seluruh mahaiswa di Perguruan Tinggi. Kenapa demikian? Hal ini karena ketidak siapan Perguruan Tinggi, dalam hal ini calon Sarjana dan calon Magister baru serta belum mampunya instrument penampung dari karya ilmiah itu sendiri. Karena instrument yang ada dengan jumlah calon Sarjana serta calon Magister se Indonesia belum seimbang. Pada tahap awal ini, mulai Agustus 2012 sampai dengan Maret 2013, calon sarjana maupun calon Magister yang telah memiliki atau berhasil membuat karya ilmiah yang dipublish dalam jurnal ilmiah terakreditasi oleh Kementrian Pendidikan Nasional RI, maka jadikanlah ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan comulaude.
2. Sambil mempersiapkan instrument penunjang dari jurnal itu berimbang dengan jumlah calon sarhjan maupun calon Magister, maka setiap mahasiswa di berbagai kampus baik negeri maupun swasta, sudah diwajibkan untuk menulis karya ilmiah, yang kemudian karya tersebut harus ada yang mempertanggung jawabkannya dari pihak dosen guna dipublikasikan di media jurnal, minimal jurnal internal kampus. Sehingga, kemampuan para mahasiswa tersebut dapat terukur dengan jelas serta progresnya senantiasa dapat diawasi. Bahkan, meskipun jurnal ilmiah lokal universitas, alangkah baiknya media jurnal tersebut tetap diusahakan untuyk mendapat akreditasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional RI.
3. Perlunya perhatian pemerintah bersama pejabat kampus terkait dengan investasi dunia pendidikan. Investasi dalam dunia pendidikan bukanlah sesuatu yang gampang. Perlu keseriusan dan kesungguhan dalam menghadapinya. Karena, kalau pemerintah bersama kampus se Indoesia benar benar serius dalam menghadapi perkembangan kwalitas dunia pendidikan, maka karya tulis ilmiah itu akan berkembang dengan sendirinya.
Surabaya, 18 Februari 2012.

Tidak ada komentar: