Sabtu, 18 April 2009

Maqasid Al-Syariah dalam transaksi ekonomi.

Maqasid al-syariah adalah tujuan atau maksud dari pada syariah. Di kalangan para Ulama ada tiga pendapat yang berbeda. Yang pertama pendapat dari Ibnu Taimiah yang menyatakan bahwa tujuan dari pada turunnya wahyu Allah SWT mengenai sebuah sistem di dalam Hukum Islam atau Syariah adalah dalam rangka mencapai keadilan (al-adl).
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa tujuan daripada syariah adalah untuk mencapai kebahagian yang abadi (Sa’adah haqiqiyah). Pendapat yang ketiga yaitu pendapat dari Imam al-Ghazali yang mengatakan bahwa tujuan dari pada syariah itu untuk mencapai dan merealisasikan manfaat dan semua kepentingan (maslahah) yang begitu banyak untuk semua umat manusia di dunia ini. Kalau kita telaah lagi dengan cermat, ketiga pendapat tadi saling mendukung, dengan kata lain kebahagian seseorang tidak bisa di dapat tanpa adanya keadilan, dan keadilan adalah manfaat yang sangat besar bagi semua umat manusia. Jadi tujuan dari pada syariah (maqasid al-syariah) adalah untuk memenuhi semua kepentingan ummat manusia di dunia. Maslahah artinya benefit atau manfaat, di mana Imam Al-Gazali mendefinisikan Maslahah sebagai benefit yang terlindungi atau terhindar dari segala macam kerusakan. Manusia secara alamiah mempunyai ke inginan untuk mencapai kebahagiannya dan hidup secara layak, tetapi semua nya itu tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama dan saling tolong menolong antar sesama umat manusia, dan kerjasama tersebut sangatlah tidak mungkin dicapai tanpa adanya kehidupan yang aman dan damai di antara seluruh umat. Aman dan Damai tidak dapat tercapai tanpa adanya regulasi untuk melindungi hak setiap orang. Namun regulasi dan undang-undang tidak berguna kecuali ada lembaga yang mengimplementasikannya.
Oleh sebab itu Hukum Islam atau Syariah yang bertujuan mencapai masalih (benefit/manfaat) dengan dua cara: Pertama, dengan jalan mendapatkannya (atau memproduksikannya). Tetapi karena manusia tidak dapat membuat atau memproduksi manfaat secara merata: manusia saling mendiskriminasikan, saling membunuh, saling mencuri, saling menghina. Dengan kata lain Manusia kebanyakan hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak mempedulikan orang lain. Oleh karena nya hanya Allah Swt yang Maha Adil yang mengatur semua apa yang bermaanfaat bagi semua umat manusia.Kedua, Hukum Islam mencapai tujuannya dengan cara menjaga dan melindungi kepentingan ummat manusia di seluruh jagat raya ini dengan membuat Peraturan hukum dengan ganjarannya.
Ada tiga kategori dari Manfaat (benefit) di dalam Islam, yaitu :
1. Masalih Mu’tabarah – manfaat yang di akui atau yang dibenarkan atau ditunjukkan oleh nash/dalil tertentu.
2. Masalih Mulghat – manfaat yang harus diabaikan, atau digagalkan oleh nass/dalil tertentu karena terbukti merugikan banyak orang seperti mencuri atau mengambil hak orang lain.
3. Masalih Mursalah – berhubungan dengan kepentingan ummat manusia yang sangat besar dan banyak jenisnya, sementara itu hukum Islam tidak mengaturnya. Untuk Masalih Mursalah ini tergantung dari para ulama untuk memutuskannya, karena tidak ditemukan adanya dalil khusus yang membenarkan atau menolaknya.Adapun Manfaat menurut Imam Al-Ghazali haruslah harmonis dan konsisten dengan tujuan dari pada syariah (maqasid) dikarenakan dasar daripada hukum adalah untuk menjaga atau melindungi kepentingan semua orang dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada tiga jenis manfaat di dalam hukum Islam di pandang dari sudut keutamaan dan kepentingannya, yaitu:
1. Daruriyyat- adalah yang terpenting, karena sangat fundamental, manfaat yang sangat mendasar dan utama diperlukan untuk kelangsungan hidup setiap insan, yang apabila ditinggalkan akan menjadi gangguan yang sangat membahayakan.Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam jenis ini, yang kepentingan nya harus selalu di jaga atau dilindungi :a. Melindungi Agama (al-Din)- untuk perseorangan ad-Din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari pada ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain.b.Melindungi Nyawa (al-Nafs)- Dalam agama Islam nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan di lindungi. Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri. Terjemahan dari surat al-Isra ’17:33, berbunyi: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan satu (alasan) yang benar...” b. Melindungi Akal (al-‘Aql)- Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena itu kita wajib menjaga dan melindunginya. Islam menyarankan kita untuk menuntut Ilmu sampai ke ujung dunia manapun dan melarang kita untuk merusak akal sehat kita, seperti meminum alkohol.c. Melindungi Keluarga/garis keturunan (al-‘Ird)- Menjaga garis keturunan dengan menikah secara agama dan Negara. Punya anak di luar nikah, misal nya akan berdampak pada warisan dan kekacaun dalam keluarga dengan tidak jelas nya status anak tersebut, yang perlu dibuktikan dengan tes darah dan DNA.d. Melindungi Harta (al-Mal)- Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang kita untuk mendapatkan harta kita secara illegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi. Seperti bunyi surat al-Baqarah 2: 188 : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”Ke lima hal yang penting di atas di dapat dari syariah sebagai essensi dari pada existensi manusia. Oleh karena itu semua golongan sosial sudah selayak nya melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi kacau, brutal, miskin dan menderita, baik di dunia dan di akhirat nanti nya.
2. Hajiyyat- suatu pelengkap dari lima dasar kebutuhan hidup (basic necessities) di atas, yang bertujuan untuk memfasilitasi praktek dan penerapannya. Contohnya di dalam transaksi ekonomi syariah adalah diizinkannya transaksi jual beli (bai), sewa menyawa (Ijarah), bagi hasil (mudharabah), dan transaksi ekonomi syariah lainnya.
3. Tahsinniyyat-untuk memperindah dari kebutuhan hidup (daruriyyat) dan pelengkapnya (hajiyyat) yang bila diabaikan tidak mengganggu kehidupan kita, hanya mungkin agak kurang menyenangkan sedikit. Dalam transaksi ekonomi syariah contohnya adalah larangan untuk menjual sesuatu yang tidak punya nilai ekonomi dan menjual public property, seperti jembatan, danau.Tujuan atau objective daripada syariah di dalam transaksi ekonomi adalah untuk mencapai tujuan yang menyeluruh dan significant yang mengarah kepada tercapainya regulasi syariah yang berhubungan dengan semua kegiatan dan transaksi ekonomi.

Reference:
1.Mashhad Al-Allaf, the objectives of Islamic Devine Law
2.Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, MA, (may 2002), Filsafat Hukum Islam- Al Ghazali, Maslahah Mursalah & relevansinya dengan pembaruan hukum Islam.
3.INCEIF 2006, Islamic finance regulation and governance.Maqasid Al-Syariah dalam transaksi ekonomi
4. situs Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah

Tidak ada komentar: